` Uang
Kuliah Tunggal atau yang disingkat UKT
telah diterapakan oleh semua perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia.
Penerapan Uang Kuliah Tunggal menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah agar bisa
memilah calon mahasiwa yang kurang mampu dan yang mampu sehingga uang
pembayaran kuliah akan disesuaikan dengan ekonomi masing-masing calon
mahasiswa. Pemerintah telah mengelompokan pembayaran Uang Kuliah Tunggal dari
katagori 1 sampai katagori 5 sesuai dengan PERMENDIKNAS No 55 tahun 2013 dimana
katagori 1 berkisar dari 0- 500.000 kategori 2 dari 500.000-1.000.000 hingga
yang tertinggi mencapai > 5.000.000 rupiah. Adapun prinsip dasar pembiayaan
perguruan tinggi negeri menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh
mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat
yang kurang mampu (afirmasi),subsidi silang yang kaya mensubsidi yang
miskin),dan pengendalian biaya yang tepat. Namun kenyataan di lapangan terjadi
disorientasi dan kurang tepat sasaran. Tidak ubahnya dengan penerima bidik misi
terkadang biaya kuliah ditentukan tidak melihat kenyataan dari pihak yang
bersangkutan alhasil pembuktian mahasiswa yang benar-benar membutuhkan masih
sulit untuk dilihat secara obyektif.
Penerapan Uang Kuliah Tunggal
masih meninggalkan masalah di UNJ misalnya Uang Kuliah Tunggal sudah
diterapakan sejak tahun 2012 namun belum menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal
dengan prinsip katagori/mahasiswa melainkan per jurusan. Misalnya jurusan Ilmu
Sosial Politik program studi PPKn UKT 2012 sebesar 2.450.000 untuk semua
mahasiswa program studi PPKn penerapan Uang Kuliah Tunggal seperti ini tidak
sesuai dengan esensi dan prinsip Uang Kuliah Tunggal karena semua mahasiswa
masih sama nominal pembayarannya antara mahasiswa dari keluarga dengan
pendapatan/kapita rendah hingga tinggi jumlah yang membedakan adalah mereka
membayar semester sama dari awal masuk sampai lulus meskipun dalam
implementasinya tidak sepenuhnya bebas dari biaya dan tahun 2013 ini Uang
Kuliah Tunggal sudah diklasifikasikan dari katagori 1-5 dengan melihat latar
belakang keluarga secara finansial namun untuk membuktikan mahasiswa masuk
kedalam golongan-golongan 1-5 belum ditemukan cara yang benar-benar tepat
sasaran ini dibuktikan banyak keluhan dari orang tua mahasiswa karena
pendapatan per kapita rendah tapi masuk dalam kategori 3-4 alhasil orang tua
mengajukan pemindahan kategori.
UKT telah diterapakan maka dari
itu pengawasan terhadap proses berjalannya dan penempatan katagori perlu
dilakukan dengan intesif agar agar yang tidak mampu benar-benar meraskan
kebermanfaatan dari sistem UKT karena pendidikan adalah hak kita semua.
Ditulis oleh:
Gugun Gunawan (Ketua BEM FIS UNJ)