SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA | BRIEFING MPA DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 2013 DI AULA UPT PERPUSTAKAAN UNJ DILAKSANAKAN UNTUK SELURUH MABA FIS SEMUA JALUR MASUK

UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) masih “TINGGAL”KAN MASALAH


`         Uang Kuliah Tunggal  atau yang disingkat UKT telah diterapakan oleh semua perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Penerapan Uang Kuliah Tunggal menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah agar bisa memilah calon mahasiwa yang kurang mampu dan yang mampu sehingga uang pembayaran kuliah akan disesuaikan dengan ekonomi masing-masing calon mahasiswa. Pemerintah telah mengelompokan pembayaran Uang Kuliah Tunggal dari katagori 1 sampai katagori 5 sesuai dengan PERMENDIKNAS No 55 tahun 2013 dimana katagori 1 berkisar dari 0- 500.000 kategori 2 dari 500.000-1.000.000 hingga yang tertinggi mencapai > 5.000.000 rupiah. Adapun prinsip dasar pembiayaan perguruan tinggi negeri menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu (afirmasi),subsidi silang yang kaya mensubsidi yang miskin),dan pengendalian biaya yang tepat. Namun kenyataan di lapangan terjadi disorientasi dan kurang tepat sasaran. Tidak ubahnya dengan penerima bidik misi terkadang biaya kuliah ditentukan tidak melihat kenyataan dari pihak yang bersangkutan alhasil pembuktian mahasiswa yang benar-benar membutuhkan masih sulit untuk dilihat secara obyektif.
         
        Penerapan Uang Kuliah Tunggal masih meninggalkan masalah di UNJ misalnya Uang Kuliah Tunggal sudah diterapakan sejak tahun 2012 namun belum menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal dengan prinsip katagori/mahasiswa melainkan per jurusan. Misalnya jurusan Ilmu Sosial Politik program studi PPKn UKT 2012 sebesar 2.450.000 untuk semua mahasiswa program studi PPKn penerapan Uang Kuliah Tunggal seperti ini tidak sesuai dengan esensi dan prinsip Uang Kuliah Tunggal karena semua mahasiswa masih sama nominal pembayarannya antara mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan/kapita rendah hingga tinggi jumlah yang membedakan adalah mereka membayar semester sama dari awal masuk sampai lulus meskipun dalam implementasinya tidak sepenuhnya bebas dari biaya dan tahun 2013 ini Uang Kuliah Tunggal sudah diklasifikasikan dari katagori 1-5 dengan melihat latar belakang keluarga secara finansial namun untuk membuktikan mahasiswa masuk kedalam golongan-golongan 1-5 belum ditemukan cara yang benar-benar tepat sasaran ini dibuktikan banyak keluhan dari orang tua mahasiswa karena pendapatan per kapita rendah tapi masuk dalam kategori 3-4 alhasil orang tua mengajukan pemindahan kategori.

          UKT telah diterapakan maka dari itu pengawasan terhadap proses berjalannya dan penempatan katagori perlu dilakukan dengan intesif agar agar yang tidak mampu benar-benar meraskan kebermanfaatan dari sistem UKT karena pendidikan adalah hak kita semua.  


Ditulis oleh: 
Gugun Gunawan (Ketua BEM FIS UNJ)